<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Brigadir J Serahkan Sepenuhnya Status Keanggotaan Bharada E ke Polri</title><description>Ayah Brigadir J menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada E di kepolisian ke Polri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri"/><item><title>Ayah Brigadir J Serahkan Sepenuhnya Status Keanggotaan Bharada E ke Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri-fdR7E44i45.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. (MNC Portal/Rizky Syahrial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/337/2766765/ayah-brigadir-j-serahkan-sepenuhnya-status-keanggotaan-bharada-e-ke-polri-fdR7E44i45.jpg</image><title>Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. (MNC Portal/Rizky Syahrial)</title></images><description>


JAKARTA - Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ke Polri.
&quot;Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian,&quot; ujar Samuel i Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, vonis rendah Bharada E merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan, hal itu lantaran sepanjang proses hukum kasus ini, Bharada Etelah berkata secara jujur. Hal ini membuat perkara menjadi terang-benderang.
&quot;Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kabareskrim kenapa kami dari pihak keluarga meminta supaya dia di bawah lima tahun. Saya punya pemikiran begini. Kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan,&quot; ujar Kamaruddin pada kesempatan yang sama.
BACA JUGA:LPSK Siap Pekerjakan Bharada E Jika Masih Diizinkan Bertugas sebagai Anggota Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Meski begitu, Kamaruddin mengakui ada beberapa pihak dari keluarga Brigadir J yang menentang hal tersebut.&quot;Walaupun sempat ada keluarga khususnya daripada tante almarhum kurang setuju. Bahwa itu harus kita tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang baik, orang jujur benar tumbuh demi masa depan Indonesia,&quot; tuturnya.
Kamaruddin juga menyatakan pihak keluarga tidak mempermasalahkan jika Bharada E tetap berada di kepolisian.
&quot;Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC,&quot; tutur Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan status anggota Richard Eliezer sebagai personel kepolisian.</description><content:encoded>


JAKARTA - Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ke Polri.
&quot;Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian,&quot; ujar Samuel i Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, vonis rendah Bharada E merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan, hal itu lantaran sepanjang proses hukum kasus ini, Bharada Etelah berkata secara jujur. Hal ini membuat perkara menjadi terang-benderang.
&quot;Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kabareskrim kenapa kami dari pihak keluarga meminta supaya dia di bawah lima tahun. Saya punya pemikiran begini. Kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan,&quot; ujar Kamaruddin pada kesempatan yang sama.
BACA JUGA:LPSK Siap Pekerjakan Bharada E Jika Masih Diizinkan Bertugas sebagai Anggota Polri&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Meski begitu, Kamaruddin mengakui ada beberapa pihak dari keluarga Brigadir J yang menentang hal tersebut.&quot;Walaupun sempat ada keluarga khususnya daripada tante almarhum kurang setuju. Bahwa itu harus kita tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang baik, orang jujur benar tumbuh demi masa depan Indonesia,&quot; tuturnya.
Kamaruddin juga menyatakan pihak keluarga tidak mempermasalahkan jika Bharada E tetap berada di kepolisian.
&quot;Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC,&quot; tutur Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk menentukan status anggota Richard Eliezer sebagai personel kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
