<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Buron, Pencuri 50 Tabung Gas 3 Kg Ditangkap</title><description>Sempat buron, pencuri 50 tabung gas 3 kg ditangkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap"/><item><title>Sempat Buron, Pencuri 50 Tabung Gas 3 Kg Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2023 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap-Jwi3GEQEho.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Curi 50 tabung gas 3 kg, pelaku ditangkap setelah sempat buron. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/17/610/2766848/sempat-buron-pencuri-50-tabung-gas-3-kg-ditangkap-Jwi3GEQEho.jpg</image><title>Curi 50 tabung gas 3 kg, pelaku ditangkap setelah sempat buron. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNy8xLzE2MjgyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


MUARAENIM - Pelaku pencurian 50 tabung gas 3 kg ditangkap polisi setelah sempat buron. Pelaku Riduansyah (32), warga Desa Gunung Merasa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap di rumahnya.

Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat.

&quot;Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 50 tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,&quot; ujarnya.

AKP Henrinadi melanjutkan, pelaku beraksi bersama dua rekannya, yaitu R dan I. Keduanya kini masih buron.

BACA JUGA:Pencuri Besi Crane di Muratara Berhasil Ditangkap Polisi!

&quot;Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai,&quot; ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 tabung elpiji 3 kg milik korban yang masih tersisa.

&quot;Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xNy8xLzE2MjgyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


MUARAENIM - Pelaku pencurian 50 tabung gas 3 kg ditangkap polisi setelah sempat buron. Pelaku Riduansyah (32), warga Desa Gunung Merasa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap di rumahnya.

Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat.

&quot;Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 50 tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,&quot; ujarnya.

AKP Henrinadi melanjutkan, pelaku beraksi bersama dua rekannya, yaitu R dan I. Keduanya kini masih buron.

BACA JUGA:Pencuri Besi Crane di Muratara Berhasil Ditangkap Polisi!

&quot;Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai,&quot; ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 tabung elpiji 3 kg milik korban yang masih tersisa.

&quot;Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
