<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICW Soroti Penanganan Kasus Korupsi, Ini Respons KPK</title><description>ICW menyoroti penanganan kasus korupsi, ini respons KPK.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk"/><item><title>ICW Soroti Penanganan Kasus Korupsi, Ini Respons KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 11:26 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk-EzAUwhOlOg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/337/2767197/icw-soroti-penanganan-kasus-korupsi-ini-respons-kpk-EzAUwhOlOg.jpg</image><title>KPK (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penanganan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kepemimpinan Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Lalola Ester, menyebutkan kejanggalan penanganan kasus korupsi yang selama ini ada di lembaga anti rasuah tersebut.

&amp;ldquo;Jumlah kasus menurun, kualitas sosok tersangkanya atau aktor yang ditangani juga menurun. Bahkan, pos strategis penindakan kasus korupsi diserahkan ke Polri,&amp;rdquo; ujar Lalola seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Ia mencontohkan kejanggalan lainnya, yaitu penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan kewenangan yang aneh di KPK. Pada KPK era sebelumnya, hal ini tidak ada.

&amp;ldquo;Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua, KPK sudah berjarak dengan masyarakat sipil. Tak Ada figur KPK seperti dulu lagi. Apalagi Ketua KPK sekarang juga pernah dilaporkan dalam kasus kode etik dulu,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:Periksa 4 Hakim Agung di MA, Ini Alasan KPK

Sementara itu, Kepala Bagian  Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tersebut.

&quot;Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting,&quot; kata Ali.

Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan, KPK membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi.

&quot;Silakan siapapun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik. Tapi, tentu dengan kritik membangun,&quot; tutur Ali.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penanganan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kepemimpinan Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Lalola Ester, menyebutkan kejanggalan penanganan kasus korupsi yang selama ini ada di lembaga anti rasuah tersebut.

&amp;ldquo;Jumlah kasus menurun, kualitas sosok tersangkanya atau aktor yang ditangani juga menurun. Bahkan, pos strategis penindakan kasus korupsi diserahkan ke Polri,&amp;rdquo; ujar Lalola seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Ia mencontohkan kejanggalan lainnya, yaitu penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), merupakan kewenangan yang aneh di KPK. Pada KPK era sebelumnya, hal ini tidak ada.

&amp;ldquo;Sejak Firli Bahuri menjabat Ketua, KPK sudah berjarak dengan masyarakat sipil. Tak Ada figur KPK seperti dulu lagi. Apalagi Ketua KPK sekarang juga pernah dilaporkan dalam kasus kode etik dulu,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:Periksa 4 Hakim Agung di MA, Ini Alasan KPK

Sementara itu, Kepala Bagian  Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tidak perlu menanggapi opini tersebut.

&quot;Kami tak ada waktu tanggapi persepsi dan opini yang tak penting,&quot; kata Ali.

Ali menuturkan lembaganya tetap bekerja menurunkan korupsi di Indonesia. Ia menyebutkan, KPK membutuhkan partisipasi publik untuk memberantas korupsi.

&quot;Silakan siapapun berhak kritisi KPK, karena KPK merupakan badan publik. Tapi, tentu dengan kritik membangun,&quot; tutur Ali.
</content:encoded></item></channel></rss>
