<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator   </title><description>&amp;nbsp;
LPSK pun menuturkan, kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator"/><item><title>Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 21:58 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator-cf7JYJiKUL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ketua LPSK Hasto Atmojo/Foto: Muhammad Farhan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/337/2767411/aturan-berbeda-beda-lpsk-sempat-kesulitan-rangkul-bharada-e-sebagai-justice-collaborator-cf7JYJiKUL.jpg</image><title>ketua LPSK Hasto Atmojo/Foto: Muhammad Farhan</title></images><description>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sempat kesulitan menerapkan Justice Collaborator (JC) terhadap Baharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK pun menuturkan, kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Hari Beroperasi, Rumah Sakit Lapangan Indonesia di Turki Layani 130 Warga Hassa
&quot;Yaa, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi,&quot; ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC.
&amp;nbsp;BACA JUGA:LPSK Siap Pekerjakan Bharada E Jika Masih Diizinkan Bertugas sebagai Anggota Polri
&quot;Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan,&quot; ujarnya.
Menurut Hasto ini menjadi keprihatinan bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya, lantaran ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan.
&quot;Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana,&quot; jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto pernah mengatakan dalam penerapannya, khususnya di pengadilan, pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing.&quot;Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya,&quot; ujar Hasto kepada MPI melalui sambungan telepon.
Maka dari itu, Hasto mengungkapkan lembaganya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang JC.
&quot;Dengan demikian itu nanti akan lebih jelas, bahwa JC itu urusannya LPSK. Soalnya saat ini semua aparat penegak hukum berwenang untuk merekomendasikan JC, padahal Undang-undangnya kan adanya di Perlindungan Saksi dan Korban,&quot; terang Hasto.</description><content:encoded>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sempat kesulitan menerapkan Justice Collaborator (JC) terhadap Baharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK pun menuturkan, kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Hari Beroperasi, Rumah Sakit Lapangan Indonesia di Turki Layani 130 Warga Hassa
&quot;Yaa, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi,&quot; ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC.
&amp;nbsp;BACA JUGA:LPSK Siap Pekerjakan Bharada E Jika Masih Diizinkan Bertugas sebagai Anggota Polri
&quot;Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan,&quot; ujarnya.
Menurut Hasto ini menjadi keprihatinan bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat lainnya, lantaran ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan.
&quot;Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana,&quot; jelas Hasto.
Sebelumnya, Hasto pernah mengatakan dalam penerapannya, khususnya di pengadilan, pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing.&quot;Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya,&quot; ujar Hasto kepada MPI melalui sambungan telepon.
Maka dari itu, Hasto mengungkapkan lembaganya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang JC.
&quot;Dengan demikian itu nanti akan lebih jelas, bahwa JC itu urusannya LPSK. Soalnya saat ini semua aparat penegak hukum berwenang untuk merekomendasikan JC, padahal Undang-undangnya kan adanya di Perlindungan Saksi dan Korban,&quot; terang Hasto.</content:encoded></item></channel></rss>
