<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Aniaya Istri dan Mencabuli Anak Tiri</title><description>Bejat! Seorang Pria berinisial BS (37) mencabuli anak tirinya, berinisial RA (11).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri"/><item><title>Bejat! Pria Ini Aniaya Istri dan Mencabuli Anak Tiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri</guid><pubDate>Sabtu 18 Februari 2023 14:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri-DA4FNLxtHf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria berinisial BS mencabuli anak tirinya 4 kali (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/18/340/2767274/bejat-pria-ini-aniaya-istri-dan-mencabuli-anak-tiri-DA4FNLxtHf.jpg</image><title>Pria berinisial BS mencabuli anak tirinya 4 kali (Foto : Istimewa)</title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Bejat! Seorang Pria berinisial BS (37) mencabuli anak tirinya, berinisial RA (11). Warga Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap unit Reskrim Polsek Batang Hari, Polres Lampung Timur, Jumat 17 Februari 2023.

&quot;Dari hasil pemeriksaan, pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya,&quot; ujar Kapolsek Batanghari Polres Lampung Timur IPTU Erson, Sabtu (18/2/2023).

Erson mengatakan, selain mencabuli anak tirinya, BS juga kerap menganiaya istrinya. Terakhir BS memukul istrinya, yang juga ibu korban hingga mengalami luka, akibat dipukul mengunakan selang air.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.

&quot;Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, maupun pelaku,&quot; kata dia.

BACA JUGA: Korban Pelecehan Seksual Mama Muda di Jambi Kerap Dicekoki Film Dewasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BS juga disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Bejat! Seorang Pria berinisial BS (37) mencabuli anak tirinya, berinisial RA (11). Warga Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap unit Reskrim Polsek Batang Hari, Polres Lampung Timur, Jumat 17 Februari 2023.

&quot;Dari hasil pemeriksaan, pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, didalam kamar dirumahnya,&quot; ujar Kapolsek Batanghari Polres Lampung Timur IPTU Erson, Sabtu (18/2/2023).

Erson mengatakan, selain mencabuli anak tirinya, BS juga kerap menganiaya istrinya. Terakhir BS memukul istrinya, yang juga ibu korban hingga mengalami luka, akibat dipukul mengunakan selang air.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban.

&quot;Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, maupun pelaku,&quot; kata dia.

BACA JUGA: Korban Pelecehan Seksual Mama Muda di Jambi Kerap Dicekoki Film Dewasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BS juga disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
