<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah di Rumah Persembunyiannya</title><description>Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiannya"/><item><title>Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah di Rumah Persembunyiannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiannya</guid><pubDate>Minggu 19 Februari 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiaan-HACEuvfV7S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/19/337/2767683/kronologi-penangkapan-bupati-mamberamo-tengah-di-rumah-persembunyiaan-HACEuvfV7S.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura, yang diyakini sebagai rumah tempat persembunyiannya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan  kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Kata dia, penangkapan icky Ham Pagawak berawal dari tim penyidik KPK yang memperoleh informasi terkait persembunyiaan Ricky pada Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Jayapura
&quot;Diperoleh informasi terkait persembunyiaan RHP. Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan,&quot; kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Tim penyidik dari KPK pertama-tama mendapati penghubung Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat hari ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
&quot;Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,&quot; jelasnya.
KPK kemudian terus menggali informasi terkait keberadaan RHP dan tempat persembunyiaannya yang diduga berada di Abepura. KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky pada pukul 16.30 WIT.
&quot;RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,&quot; pungkasnya.Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai penyidik KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura, yang diyakini sebagai rumah tempat persembunyiannya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan  kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Kata dia, penangkapan icky Ham Pagawak berawal dari tim penyidik KPK yang memperoleh informasi terkait persembunyiaan Ricky pada Sabtu 18 Februari 2023 kemarin.
Baca juga:&amp;nbsp;Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Jayapura
&quot;Diperoleh informasi terkait persembunyiaan RHP. Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan,&quot; kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Tim penyidik dari KPK pertama-tama mendapati penghubung Ricky. Proses penangkapan penghubung Ricky dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat hari ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
&quot;Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,&quot; jelasnya.
KPK kemudian terus menggali informasi terkait keberadaan RHP dan tempat persembunyiaannya yang diduga berada di Abepura. KPK akhirnya baru melakukan penangkapan terhadap DPO Ricky pada pukul 16.30 WIT.
&quot;RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,&quot; pungkasnya.Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai penyidik KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.</content:encoded></item></channel></rss>
