<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Endus Kepulangan Bupati Mamteng dari Papua Nugini pada Awal Februari</title><description>Ricky Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua, hari ini, Minggu (19/2/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari"/><item><title>KPK Endus Kepulangan Bupati Mamteng dari Papua Nugini pada Awal Februari</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari</guid><pubDate>Minggu 19 Februari 2023 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari-f6iXpP5VyZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/19/337/2767705/kpk-endus-kepulangan-bupati-mamteng-dari-papua-nugini-pada-awal-februari-f6iXpP5VyZ.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xOS8xLzE2Mjk2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah buron selama lebih dari tujuh bulan.
Ricky Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua, hari ini, Minggu (19/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Ricky Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini, saat akan ditangkap pada Juli 2022. Namun, kata Ali, Ricky Pagawak kemudian berhasil terdeteksi kembali ke Papua pada awal Februari 2023.
&quot;Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (19/2/2023)?
&quot;Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Ditangkap, Ricky Ham Pagawak Akan Diterbangkan ke Jakarta Besok
Ricky Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Juli 2022. Saat itu, Ricky hendak ditangkap KPK karena diduga terlibat suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. KPK kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Ricky.
Baca juga:&amp;nbsp;Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah di Rumah Persembunyiannya
&quot;KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut,&quot; pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xOS8xLzE2Mjk2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah buron selama lebih dari tujuh bulan.
Ricky Pagawak ditangkap di daerah Abepura, Jayapura, Papua, hari ini, Minggu (19/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Ricky Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini, saat akan ditangkap pada Juli 2022. Namun, kata Ali, Ricky Pagawak kemudian berhasil terdeteksi kembali ke Papua pada awal Februari 2023.
&quot;Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (19/2/2023)?
&quot;Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Ditangkap, Ricky Ham Pagawak Akan Diterbangkan ke Jakarta Besok
Ricky Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Juli 2022. Saat itu, Ricky hendak ditangkap KPK karena diduga terlibat suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. KPK kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Ricky.
Baca juga:&amp;nbsp;Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah di Rumah Persembunyiannya
&quot;KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut,&quot; pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
</content:encoded></item></channel></rss>
