<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jujur soal CCTV, AKP Irfan Widyanto Harap Divonis Bebas</title><description>Jujur soal CCTV, AKP Irfan Widyanto berharap divonis bebas.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas"/><item><title>Jujur soal CCTV, AKP Irfan Widyanto Harap Divonis Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas</guid><pubDate>Senin 20 Februari 2023 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas-1jKDGfXXn8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKP Irfan Widyanto. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/20/337/2768436/jujur-soal-cctv-akp-irfan-widyanto-harap-divonis-bebas-1jKDGfXXn8.jpg</image><title>AKP Irfan Widyanto. (MPI)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara, berharap kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

&quot;Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas,&quot; kata Riphat kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.

Pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

&quot;Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel,&quot; ujar Riphat.

Ia menuturkan, Irfan Widyanto juga tidak tahu usai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia juga tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

&quot;Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS,&quot; ucap Riphat.

Ia menambahkan, kliennya pun tidak tahu isi rekaman di DVR CCTV tersebut. Ia hanya bertugas mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jaksel.

BACA JUGA:Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis Dua Pekan Mendatang

&quot;Setelah tanggal 9 Juli itu, irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut. Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum,&quot; tuturnya.

Alasan lainnya, katanya, Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.

Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022. Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

&quot; Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan Polri sejak 21 Juli 2022,&quot; papar Riphat.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto sempat dipanggil pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

Menurut Riphat, kejujuran kliennya seharusnya juga dihargai seperti Bharada E. Sebab, Irfan Widyanto mengutarakan terlebih dahulu kejujurannya kepada pimpinan Polri.

&quot;Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektifitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi,&quot; tutur Riphat.
</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8xMi8xLzE2MDYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara, berharap kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

&quot;Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas,&quot; kata Riphat kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.

Pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

&quot;Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel,&quot; ujar Riphat.

Ia menuturkan, Irfan Widyanto juga tidak tahu usai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia juga tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

&quot;Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS,&quot; ucap Riphat.

Ia menambahkan, kliennya pun tidak tahu isi rekaman di DVR CCTV tersebut. Ia hanya bertugas mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jaksel.

BACA JUGA:Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis Dua Pekan Mendatang

&quot;Setelah tanggal 9 Juli itu, irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut. Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum,&quot; tuturnya.

Alasan lainnya, katanya, Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.

Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022. Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

&quot; Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan Polri sejak 21 Juli 2022,&quot; papar Riphat.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto sempat dipanggil pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

Menurut Riphat, kejujuran kliennya seharusnya juga dihargai seperti Bharada E. Sebab, Irfan Widyanto mengutarakan terlebih dahulu kejujurannya kepada pimpinan Polri.

&quot;Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektifitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi,&quot; tutur Riphat.
</content:encoded></item></channel></rss>
