<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Cemburu Tak Dapat Perhatian, ABG Ini Bunuh Guru SD di Kamar Mandi   </title><description>Satuan Reskrim Polres OKI menangkap pelaku yang membunuh seorang guru SD berinsial MI (56), dengan luka sayat di leher&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi"/><item><title> Cemburu Tak Dapat Perhatian, ABG Ini Bunuh Guru SD di Kamar Mandi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi</guid><pubDate>Selasa 21 Februari 2023 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi-eRbQWp2MX3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/21/610/2768691/cemburu-tak-dapat-perhatian-abg-ini-bunuh-guru-sd-di-kamar-mandi-eRbQWp2MX3.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
OKI - Satuan Reskrim Polres OKI menangkap pelaku yang membunuh seorang guru SD berinsial MI (56), dengan luka sayat di leher, Selasa (21/2/2023).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan bahwa awalnya pelaku RK (17) dikenalan oleh seseorang kepada korban, lalu dua pelaku lainnya LI (15) dan AS (17) dikenalkan oleh RK kepada pelaku.

Namun seiring waktu, pelaku RK merasa sakit hati karena perhatian dan uang yang sering diberikan kepada RK berkurang sejak mengenal kedua pelaku LI dan AS. Hingga akhirnya terpikir untuk membunuh dan menguasai barang-barang milik korban dengan mengajak kedua pelaku lainnya.

&amp;ldquo;Antara ketiga pelaku dan korban memiliki hubungan spesial yang saling menguntungkan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pembunuhan Bos Ayam Goreng, Kedua Pelaku Berencana Curi Uang dan HP
Ditambahkan oleh Jatrat, selain motif sakit hati pelaku terhadap korban, motif ekonomi juga mendasari aksi ketiga pelaku membunuh korban.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana dan pencurian ini berawal dari keluarga yang menemukan korban tewas dalam kondisi mengenaskan pada 14 Februari 2023.

&quot;Korban tewas di kamar mandi dengan tangan terikat tali, mulut dibekap kain, dan ada luka di leher, pinggang, serta tangan patah,&quot; katanya, Senin (20/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Tampang Pembunuh Wanita di Penginapan Dekat TMII, Ternyata Suami Siri Korban
Selain itu, diketahui pula handphone dan sepeda motor milik korban juga hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya tim Satreskrim Polres OKI yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi identitas salah seorang yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

&quot;Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RK. Dari tangan RK petugas juga mendapati barang bukti handphone milik korban,&quot; katanya.

Hasil pengembangan, RK mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukannya bersama 2 rekannya yang lain. Yakni, LI dan AS.

&quot;Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda,&quot; katanya.

Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.</description><content:encoded>
OKI - Satuan Reskrim Polres OKI menangkap pelaku yang membunuh seorang guru SD berinsial MI (56), dengan luka sayat di leher, Selasa (21/2/2023).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan bahwa awalnya pelaku RK (17) dikenalan oleh seseorang kepada korban, lalu dua pelaku lainnya LI (15) dan AS (17) dikenalkan oleh RK kepada pelaku.

Namun seiring waktu, pelaku RK merasa sakit hati karena perhatian dan uang yang sering diberikan kepada RK berkurang sejak mengenal kedua pelaku LI dan AS. Hingga akhirnya terpikir untuk membunuh dan menguasai barang-barang milik korban dengan mengajak kedua pelaku lainnya.

&amp;ldquo;Antara ketiga pelaku dan korban memiliki hubungan spesial yang saling menguntungkan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pembunuhan Bos Ayam Goreng, Kedua Pelaku Berencana Curi Uang dan HP
Ditambahkan oleh Jatrat, selain motif sakit hati pelaku terhadap korban, motif ekonomi juga mendasari aksi ketiga pelaku membunuh korban.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana dan pencurian ini berawal dari keluarga yang menemukan korban tewas dalam kondisi mengenaskan pada 14 Februari 2023.

&quot;Korban tewas di kamar mandi dengan tangan terikat tali, mulut dibekap kain, dan ada luka di leher, pinggang, serta tangan patah,&quot; katanya, Senin (20/2/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini Tampang Pembunuh Wanita di Penginapan Dekat TMII, Ternyata Suami Siri Korban
Selain itu, diketahui pula handphone dan sepeda motor milik korban juga hilang. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya tim Satreskrim Polres OKI yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi identitas salah seorang yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

&quot;Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RK. Dari tangan RK petugas juga mendapati barang bukti handphone milik korban,&quot; katanya.

Hasil pengembangan, RK mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukannya bersama 2 rekannya yang lain. Yakni, LI dan AS.

&quot;Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda,&quot; katanya.

Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
