<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!</title><description>Vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht"/><item><title>PN Jaksel: Jaksa Tak Banding Sampai Pukul 24.00, Vonis Bharada E Inkracht!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht-M0SCwwSAKd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/337/2769253/pn-jaksel-jaksa-tak-banding-sampai-pukul-24-00-vonis-bharada-e-inkracht-M0SCwwSAKd.jpeg</image><title>Bharada E/Foto: Okezone</title></images><description>


&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Bila Jaksa tak ajukan banding, putusan bisa disebut Inkarcht.
(Baca juga: Pakai Seragam Polri, Richard Eliezer Dikawal Anggota Propam Masuki Ruang Sidang KKEP)
&quot;Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dijelaskannya, setelah putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E, Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Namun, hingga kini Jaksa belum mengajukan banding dan waktu terakhir hingga pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, jika Jaksa belum mengajukan banding hingga batas waktu 7 hari tersebut atau pukul 24.00 WIB.&amp;nbsp;
Maka, vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Sekedar diketahui, Bharada E dijatuhi putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.</description><content:encoded>


&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Bila Jaksa tak ajukan banding, putusan bisa disebut Inkarcht.
(Baca juga: Pakai Seragam Polri, Richard Eliezer Dikawal Anggota Propam Masuki Ruang Sidang KKEP)
&quot;Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dijelaskannya, setelah putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E, Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. Namun, hingga kini Jaksa belum mengajukan banding dan waktu terakhir hingga pukul 24.00 WIB.
Oleh karena itu, jika Jaksa belum mengajukan banding hingga batas waktu 7 hari tersebut atau pukul 24.00 WIB.&amp;nbsp;
Maka, vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Sekedar diketahui, Bharada E dijatuhi putusan 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang mana Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
