<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukannya Antar ke Tempat Tujuan, Ojol Cabuli Penumpang</title><description>Bukannya antar ke tempat tujuan, ojol malah cabuli penumpang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang"/><item><title>Bukannya Antar ke Tempat Tujuan, Ojol Cabuli Penumpang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang</guid><pubDate>Rabu 22 Februari 2023 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang-KJyHCCgRUI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojol dilaporkan karena mencabuli penumpangnya. (ilustras/ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/22/340/2769132/bukannya-antar-ke-tempat-tujuan-ojol-cabuli-penumpang-KJyHCCgRUI.jpg</image><title>Ojol dilaporkan karena mencabuli penumpangnya. (ilustras/ist)</title></images><description>
JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU diduga mencabuli penumpang. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, mengatakan WU (35) diduga mencabuli korbannya pada Desember 2022.

Karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihaknya memasukkan ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.

&quot;Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022,&quot; ucap Kabid Humas, melansir Antara.

BACA JUGA: Nasib Malang Gadis 17 Tahun, Dicabuli Kakek dan Anak Kandungnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan.


Wahyu mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang. Namun, bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

&quot;Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar,&quot; ujar Wahyu.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU diduga mencabuli penumpang. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, mengatakan WU (35) diduga mencabuli korbannya pada Desember 2022.

Karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihaknya memasukkan ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.

&quot;Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022,&quot; ucap Kabid Humas, melansir Antara.

BACA JUGA: Nasib Malang Gadis 17 Tahun, Dicabuli Kakek dan Anak Kandungnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan.


Wahyu mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang. Namun, bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

&quot;Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar,&quot; ujar Wahyu.
</content:encoded></item></channel></rss>
