<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Perkara, KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan</title><description>Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan"/><item><title>Kasus Suap Perkara, KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan-gHke0fsn8i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769879/kasus-suap-perkara-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-ma-andi-samsan-gHke0fsn8i.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (23/2/2023).
Andi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ada tiga saksi lainnya yang juga akan diperiksa hari ini.
Ketiganya yakni, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh (GS).
&quot;Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
BACA JUGA:Bongkar Suap Mantan Kadis Kota Bekasi, KPK Kembalikan Rp1 Miliar ke Kas Negara&amp;nbsp;
Sementara itu, MNC Portal Indonesia mengonfirmasi Andi Samsan Nganro ihwal panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, Andi Samsan hingga saat ini masih belum merespons.
KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Mantan Bupati PPU
Lewat pemeriksaan saksi, KPK hendak mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya yang dicekal adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini sudah ada 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Selanjutnya, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (23/2/2023).
Andi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ada tiga saksi lainnya yang juga akan diperiksa hari ini.
Ketiganya yakni, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh (GS).
&quot;Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
BACA JUGA:Bongkar Suap Mantan Kadis Kota Bekasi, KPK Kembalikan Rp1 Miliar ke Kas Negara&amp;nbsp;
Sementara itu, MNC Portal Indonesia mengonfirmasi Andi Samsan Nganro ihwal panggilan pemeriksaan hari ini. Namun, Andi Samsan hingga saat ini masih belum merespons.
KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Mantan Bupati PPU
Lewat pemeriksaan saksi, KPK hendak mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Keduanya yang dicekal adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini sudah ada 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Selanjutnya, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Adapun Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
