<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Didemosi, Polri Pastikan Sanksi Sudah Langsung Berlaku   </title><description>Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku"/><item><title>Bharada E Didemosi, Polri Pastikan Sanksi Sudah Langsung Berlaku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku-CfBAfvVHnf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769882/bharada-e-didemosi-polri-pastikan-sanksi-sudah-langsung-berlaku-CfBAfvVHnf.jpg</image><title>Bharada E. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi8xLzE2MzE1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat sanksi demosi atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Bharada E telah berlaku setelah selesainya persidangan kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Artinya, sanksi demosi Richard sudah berjalan tanpa menunggu selesainya masa hukuman dari kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, Richard juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

&quot;Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun kedepan,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Ramadhan menjelaskan, sidang kode etik dan pidana merupakan dua hal yang terpisah.

&quot;Jadi kalau kemarin diputuskan kemarin di tanda tangan ya berlaku hari itu kedepan satu tahun. Jadi jangan di paralel kan dengan pidana karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP,&quot; ujar Ramadhan.

Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada E, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

Di sisi lain, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi8xLzE2MzE1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat sanksi demosi atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Demosi adalah sanksi pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Bharada E telah berlaku setelah selesainya persidangan kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Artinya, sanksi demosi Richard sudah berjalan tanpa menunggu selesainya masa hukuman dari kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Apalagi, Richard juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.

&quot;Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya, menjalani demosi jangan dikaitkan dengan jadi berbeda ranahnya, berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik. Jadi berlaku setelah putusan demosi terhitung demosi satu tahun kedepan,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Ramadhan menjelaskan, sidang kode etik dan pidana merupakan dua hal yang terpisah.

&quot;Jadi kalau kemarin diputuskan kemarin di tanda tangan ya berlaku hari itu kedepan satu tahun. Jadi jangan di paralel kan dengan pidana karena beda ranah putusan pidana dengan putusan KKEP,&quot; ujar Ramadhan.

Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada E, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

Di sisi lain, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.</content:encoded></item></channel></rss>
