<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J</title><description>Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j"/><item><title>Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j-77AuLCXhyv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769884/majelis-hakim-sebut-arif-rachman-tak-lihat-soal-penembakan-brigadir-j-77AuLCXhyv.jpg</image><title>Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzE5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tak melihat eksekusi ajudan Ferdy Sambo tersebut.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. &quot;Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu),&quot; ujar majelis hakim di persidangan membacakan poin-poin vonisnya itu, Kamis (22/2/2023).
Menurut hakim, Arif Rachman mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.
Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
Baca juga:&amp;nbsp;Arif Rachman Pasang Wajah Serius Dengarkan Hakim Bacakan Vonis
&quot;Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzE5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tak melihat eksekusi ajudan Ferdy Sambo tersebut.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. &quot;Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu),&quot; ujar majelis hakim di persidangan membacakan poin-poin vonisnya itu, Kamis (22/2/2023).
Menurut hakim, Arif Rachman mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.
Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
Baca juga:&amp;nbsp;Arif Rachman Pasang Wajah Serius Dengarkan Hakim Bacakan Vonis
&quot;Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.</content:encoded></item></channel></rss>
