<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara </title><description>Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara"/><item><title>Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara-OF1TF337zv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2769924/breaking-news-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara-OF1TF337zv.jpg</image><title>Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzIwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa&amp;nbsp;kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J,&amp;nbsp;Arif Rachman Arifin dengan 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di PN Jalsek pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga:&amp;nbsp;Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin sejatinya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Maka itu, vonis dari majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
&quot;Pidana denda Rp10 juta,&quot; kata hakim lagi.
Baca juga&quot;&amp;nbsp;Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMy8xLzE2MzIwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa&amp;nbsp;kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J,&amp;nbsp;Arif Rachman Arifin dengan 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di PN Jalsek pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga:&amp;nbsp;Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin sejatinya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Maka itu, vonis dari majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
&quot;Pidana denda Rp10 juta,&quot; kata hakim lagi.
Baca juga&quot;&amp;nbsp;Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas</content:encoded></item></channel></rss>
