<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jalani Sidang Putusan, Surya Darmadi Malah Ngeluh Sakit Jantung   </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sementara sidang putusan Surya Darmadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung"/><item><title> Jalani Sidang Putusan, Surya Darmadi Malah Ngeluh Sakit Jantung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung-j8f9rHZdRT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surya Darmadi saat sidang putusan (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/337/2770047/jalani-sidang-putusan-surya-darmadi-malah-ngeluh-sakit-jantung-j8f9rHZdRT.jpg</image><title>Surya Darmadi saat sidang putusan (foto: MPI/Arie)</title></images><description>

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sementara sidang putusan terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Sebab, terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengeluh sakit jantung.

&quot;Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?&quot; ungkap Surya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memutuskan untuk menunda sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa Surya Darmadi hingga pukul 14.30 WIB. Hakim mempersilakan Surya Darmadi untuk berisitirahat dan makan terlebih dahulu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Vonis, Emosi Surya Darmadi Meledak Mengaku Dipaksa Cabut Praperadilan!
Sebelum memutuskan untuk menunda persidangan, Hakim Fahzal Hendri sempat menjelaskan bahwa sidang sidang pembacaan amar putusan sudah hampir selesai. Oleh karenanya, hakim meminta agar Surya Darmadi diberi minum terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk ditunda.

&quot;Coba dikasih minum dulu,&quot; kata Hakim Fahzal kepada tim penasihat hukum Surya.

&quot;Pak Surya Darmadi sudah makan?&quot; Sambung Hakim Fahzal.

&quot;Tadi pagi sudah sarapan,&quot; jawab Surya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
&quot;Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?&quot; lanjut hakim.

&quot;Tidak kuat,&quot; aku Surya yang disambut tawa hakim.

&quot;Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu,&quot; imbuh hakim.

Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untum sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.

&quot;Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana,&quot; imbau hakim.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU,&quot; kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

&quot;Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&quot; sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

&quot;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun,&quot; terangnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sementara sidang putusan terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Sebab, terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengeluh sakit jantung.

&quot;Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?&quot; ungkap Surya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memutuskan untuk menunda sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa Surya Darmadi hingga pukul 14.30 WIB. Hakim mempersilakan Surya Darmadi untuk berisitirahat dan makan terlebih dahulu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Vonis, Emosi Surya Darmadi Meledak Mengaku Dipaksa Cabut Praperadilan!
Sebelum memutuskan untuk menunda persidangan, Hakim Fahzal Hendri sempat menjelaskan bahwa sidang sidang pembacaan amar putusan sudah hampir selesai. Oleh karenanya, hakim meminta agar Surya Darmadi diberi minum terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk ditunda.

&quot;Coba dikasih minum dulu,&quot; kata Hakim Fahzal kepada tim penasihat hukum Surya.

&quot;Pak Surya Darmadi sudah makan?&quot; Sambung Hakim Fahzal.

&quot;Tadi pagi sudah sarapan,&quot; jawab Surya.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
&quot;Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?&quot; lanjut hakim.

&quot;Tidak kuat,&quot; aku Surya yang disambut tawa hakim.

&quot;Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu,&quot; imbuh hakim.

Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untum sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.

&quot;Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana,&quot; imbau hakim.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU,&quot; kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.

&quot;Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&quot; sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

&quot;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
