<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Oknum Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Dilakukan 5 Kali   </title><description>Pria yang berstatus ASN itu mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali"/><item><title>Bejat! Oknum Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Dilakukan 5 Kali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali</guid><pubDate>Kamis 23 Februari 2023 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali-5Q2IhdJJ3y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru cabuli siswi di dalam kelas. (Foto: Sigit Dzakwan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/23/340/2769941/bejat-oknum-guru-agama-di-kobar-cabuli-siswinya-di-dalam-kelas-dilakukan-5-kali-5Q2IhdJJ3y.jpg</image><title>Guru cabuli siswi di dalam kelas. (Foto: Sigit Dzakwan)</title></images><description>KOBAR &amp;ndash; WRN (43), guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan pencabulan terhadap siswinya. Pria yang berstatus ASN itu mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Aksi bejat dilakukan tersangka WRN sebanyak 5 kali, berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus ASN, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama.

Kapolres menceritakan pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.

Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria asal Ambon ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Iming-imingi Pekerjaan, Kades di Nias Cabuli Warganya yang Masih di Bawah Umur
Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

&amp;ldquo;Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,&amp;rdquo; ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

&amp;ldquo;Ancaman pidana paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; pungksnya.
</description><content:encoded>KOBAR &amp;ndash; WRN (43), guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan pencabulan terhadap siswinya. Pria yang berstatus ASN itu mencabuli siswinya di dalam kelas hingga lima kali. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
Aksi bejat dilakukan tersangka WRN sebanyak 5 kali, berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus ASN, sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama.

Kapolres menceritakan pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.

Merasa ada yang tak beres, korban pun sempat menolak, namun di saat yang sama dekapan pria asal Ambon ini semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Iming-imingi Pekerjaan, Kades di Nias Cabuli Warganya yang Masih di Bawah Umur
Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

&amp;ldquo;Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,&amp;rdquo; ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

&amp;ldquo;Ancaman pidana paling lama 15 tahun,&amp;rdquo; pungksnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
