<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Surya Darmadi Kecewa dengan Hakim dan Ajukan Banding</title><description>Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas perkara korupsi alih fungsi lahan di Riau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 15 Tahun Penjara, Kubu Surya Darmadi Kecewa dengan Hakim dan Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2023 00:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding-jIF9xVlDpu.jfif" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770355/divonis-15-tahun-penjara-kubu-surya-darmadi-kecewa-dengan-hakim-dan-ajukan-banding-jIF9xVlDpu.jfif</image><title></title></images><description>JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya kecewa atas vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di mana, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Oleh karenanya, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas putusan tersebut.  Sebab, kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan Undang-undang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penyelesaian masalah tumpang tindih izin.

&quot;Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,&quot; kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Juniver menjelaskan, dalam beleid UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termuat untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

Namun ternyata, kata Juniver, hakim tidak mempertimbangkan UU baru tersebut. Juniver melihat  putusan terhadap Surya Darmadi tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha di Indonesia. Sebab, dibeberkan dia, masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Juniver meyakini akan banyak pengusaha yang bernasib sama dengan Surya Darmadi.

&quot;Harapan kami, bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,&amp;rdquo; tambah Juniver.

BACA JUGA: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di sisi lain, Juniver beranggapan bahwa majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp700 miliar.

&quot;Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami,&amp;rdquo; tegas Juniver.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto mempersilakan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding. Kata Hendro, pihaknya juga akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.
Lebih lanjut, dijelaskan Hendro, UU Cipta Kerja sebenarnya hanya menyebut pengelolaan hutan bukan merubah menjadi perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.

&quot;Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,&amp;rdquo; kata Hendro.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya kecewa atas vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di mana, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti atas perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Oleh karenanya, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas putusan tersebut.  Sebab, kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan Undang-undang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penyelesaian masalah tumpang tindih izin.

&quot;Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,&quot; kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Juniver menjelaskan, dalam beleid UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termuat untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.

Namun ternyata, kata Juniver, hakim tidak mempertimbangkan UU baru tersebut. Juniver melihat  putusan terhadap Surya Darmadi tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha di Indonesia. Sebab, dibeberkan dia, masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan. Juniver meyakini akan banyak pengusaha yang bernasib sama dengan Surya Darmadi.

&quot;Harapan kami, bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,&amp;rdquo; tambah Juniver.

BACA JUGA: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di sisi lain, Juniver beranggapan bahwa majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp700 miliar.

&quot;Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami,&amp;rdquo; tegas Juniver.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto mempersilakan Surya Darmadi melalui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding. Kata Hendro, pihaknya juga akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.
Lebih lanjut, dijelaskan Hendro, UU Cipta Kerja sebenarnya hanya menyebut pengelolaan hutan bukan merubah menjadi perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit di Indonesia.

&quot;Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,&amp;rdquo; kata Hendro.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
