<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice</title><description>Mereka diyakini telah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice"/><item><title> Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2023 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice-fgk4TN7KZo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Puspenkum Kejagung</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770410/hari-ini-irfan-widyanto-chuck-putranto-dan-baiquni-jalani-sidang-vonis-obstruction-of-justice-fgk4TN7KZo.jpg</image><title>Foto: Puspenkum Kejagung</title></images><description>


JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang vonis Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023).
Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
&amp;nbsp;(Baca juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!)
&quot;Pembacaan putusan akhir,&quot; demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto, dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka diyakini telah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang vonis Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023).
Ketiga anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
&amp;nbsp;(Baca juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!)
&quot;Pembacaan putusan akhir,&quot; demikian pernyataan agenda sidang yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara itu ketiganya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto, dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka diyakini telah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
