<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Penyuap Eks Pejabat Pajak Dieksekusi KPK ke Lapas</title><description>Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas"/><item><title>2 Penyuap Eks Pejabat Pajak Dieksekusi KPK ke Lapas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas-x0Vma4t4G3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/337/2770442/2-penyuap-eks-pejabat-pajak-dieksekusi-kpk-ke-lapas-x0Vma4t4G3.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan eks Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
BACA JUGA:Kasus Suap Perkara, KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan&amp;nbsp;
Agus Susetyo dan Veronika Lindawati adalah terpidana penyuap para oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).&amp;nbsp;
&quot;Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).
Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Hakim Agung, Ini Daftar Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini&amp;nbsp;
Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan eks Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
BACA JUGA:Kasus Suap Perkara, KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan&amp;nbsp;
Agus Susetyo dan Veronika Lindawati adalah terpidana penyuap para oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).&amp;nbsp;
&quot;Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).
Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Hakim Agung, Ini Daftar Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini&amp;nbsp;
Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.</content:encoded></item></channel></rss>
