<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma Jadi Tersangka</title><description>Tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka"/><item><title>Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2023 05:34 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka-OvPfOzS0Ji.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Satriyo/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/24/338/2770391/polisi-tetapkan-perekam-video-anak-pejabat-pajak-aniaya-santri-hingga-koma-jadi-tersangka-OvPfOzS0Ji.jpg</image><title>Mario Dandy Satriyo/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>JAKARTA  - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku perekam video penganiayaan putra pengurus pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan pelaku berinisial S (19) sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis malam, (24/2/2023).
&amp;nbsp;(Baca juga: Ini Tampang Agnes Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Santri hingga Koma)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.

&quot;Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,&quot; jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S ikut memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS.

&quot;S juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udh hajar saja',&quot; tutur Ade.

Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.

&quot;Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,&quot; jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan pasal 76C jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP.



&quot;Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,&quot; tutup Ade.

</description><content:encoded>JAKARTA  - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku perekam video penganiayaan putra pengurus pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak, sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan pelaku berinisial S (19) sebagai tersangka usai diperiksa pada Kamis malam, (24/2/2023).
&amp;nbsp;(Baca juga: Ini Tampang Agnes Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Santri hingga Koma)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.

&quot;Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban,&quot; jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S ikut memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS.

&quot;S juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udh hajar saja',&quot; tutur Ade.

Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.

&quot;Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,&quot; jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan pasal 76C jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP.



&quot;Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka,&quot; tutup Ade.

</content:encoded></item></channel></rss>
