<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB   </title><description>Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib"/><item><title> 3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</guid><pubDate>Minggu 26 Februari 2023 08:21 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib-QWIR8BwgfB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/26/338/2771420/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib-QWIR8BwgfB.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Minggu (26/2/2023).

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling.

Melalui akun Twitter resminya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 07.00&amp;ndash;12.00 WIB, hari ini. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akan Pertandingkan Tinju Jalanan Kelas Amatir hingga Profesional
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Jakarta Selatan: GOR Bulungan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Catat! Polda Metro Jaya Gelar Tinju Jalanan di Blok M BesokSejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.</description><content:encoded>
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Minggu (26/2/2023).

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling.

Melalui akun Twitter resminya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 07.00&amp;ndash;12.00 WIB, hari ini. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akan Pertandingkan Tinju Jalanan Kelas Amatir hingga Profesional
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Jakarta Selatan: GOR Bulungan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Catat! Polda Metro Jaya Gelar Tinju Jalanan di Blok M BesokSejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.</content:encoded></item></channel></rss>
