<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis, Agus Nurpatria Tampak Serius Dengarkan Pertimbangan Hakim</title><description>Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim"/><item><title>Sidang Vonis, Agus Nurpatria Tampak Serius Dengarkan Pertimbangan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim</guid><pubDate>Senin 27 Februari 2023 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim-H50OJEthJ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Agus Nurpatria (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/27/337/2771877/sidang-vonis-agus-nurpatria-tampak-serius-dengarkan-pertimbangan-hakim-H50OJEthJ6.jpg</image><title>Sidang vonis Agus Nurpatria (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNy8xLzE2MzQxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria pada Senin (27/2/2023) ini.
Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.
Berdasarkan pantauan, sidang vonis Agus Nurpatria itu digelar pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Adapun Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut Ahmad Suhel.
Agus tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celawan warna krem duduk di kursi terdakwa. Adapun Agus saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas vonisnya itu tampak serius dan terkadang kepalanya menunduk diam.
Baca juga:&amp;nbsp;Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Pada persidangan sebelumnya, Agus dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:&amp;nbsp;Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Selain Agus, Hendra Kurniawa pun bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. Persidangan Hendra bakal digelar pasca sidang vonis Agus Nurpatria selesai digelar.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNy8xLzE2MzQxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria pada Senin (27/2/2023) ini.
Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.
Berdasarkan pantauan, sidang vonis Agus Nurpatria itu digelar pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Adapun Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut Ahmad Suhel.
Agus tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celawan warna krem duduk di kursi terdakwa. Adapun Agus saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas vonisnya itu tampak serius dan terkadang kepalanya menunduk diam.
Baca juga:&amp;nbsp;Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Pada persidangan sebelumnya, Agus dituntut Jaksa selama 3 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:&amp;nbsp;Jelang Vonis, Karangan Bunga Dukungan ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banjiri PN Jaksel
Selain Agus, Hendra Kurniawa pun bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. Persidangan Hendra bakal digelar pasca sidang vonis Agus Nurpatria selesai digelar.
</content:encoded></item></channel></rss>
