<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan Bharada E Dikembalikan Ke Rutan Bareskrim</title><description>Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim"/><item><title>Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan Bharada E Dikembalikan Ke Rutan Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim-hxsypNS6es.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/337/2772598/faktor-keamanan-jadi-pertimbangan-bharada-e-dikembalikan-ke-rutan-bareskrim-hxsypNS6es.jpeg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi, Senin (27/2/2023).

Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.

Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.

BACA JUGA:Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!

&quot;Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim,&quot; terang Susi. Penempatan di Bareskrim tersebut kata Susi juga sudah disepakati oleh Bharada Richard Eliezer.

Susi mengungkapkan ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

&quot;Sebenarnya kita juga udah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman,&quot; pungkas Susi.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengungkapkan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba.

&quot;Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,&quot; jelas Rika.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang di vonis berkekuatan hukum tetap 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipindahkan.

Pemindahan Bharada E akan dilakukan pada Senin (27/2/2023) dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.

&quot;Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Senin (27/2/2023) kepada awak media.

Pelaksanaan eksekusi perpindahan rumah tahanan tersebut kata Syarief Sulaeman dimaksudkan untuk menjamin hak-hak terpidana (Eliezer) untuk dapat digunakan seluruhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi, Senin (27/2/2023).

Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.

Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.

BACA JUGA:Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Ayah Brigadir J: Anak Saya Ditembak Mati, Kami Kecewa!

&quot;Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim,&quot; terang Susi. Penempatan di Bareskrim tersebut kata Susi juga sudah disepakati oleh Bharada Richard Eliezer.

Susi mengungkapkan ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

&quot;Sebenarnya kita juga udah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman,&quot; pungkas Susi.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengungkapkan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba.

&quot;Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,&quot; jelas Rika.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang di vonis berkekuatan hukum tetap 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipindahkan.

Pemindahan Bharada E akan dilakukan pada Senin (27/2/2023) dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.

&quot;Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB,&quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Senin (27/2/2023) kepada awak media.

Pelaksanaan eksekusi perpindahan rumah tahanan tersebut kata Syarief Sulaeman dimaksudkan untuk menjamin hak-hak terpidana (Eliezer) untuk dapat digunakan seluruhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
