<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditahan di Rutan Bareskrim, Sel Bharada E Diberi Pengamanan Tambahan</title><description>Sel yang ditempati Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberi-pengamanan-tambahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberi-pengamanan-tambahan"/><item><title>Ditahan di Rutan Bareskrim, Sel Bharada E Diberi Pengamanan Tambahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberi-pengamanan-tambahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberi-pengamanan-tambahan</guid><pubDate>Selasa 28 Februari 2023 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberikan-pengamanan-tambahan-xLgKLYjOeV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/02/28/337/2772984/ditahan-di-rutan-bareskrim-sel-bharada-e-diberikan-pengamanan-tambahan-xLgKLYjOeV.jpg</image><title>Bharada E (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Sel yang ditempati Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan.
Hal tersebut sesuai dengandengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.
&quot;Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,&quot; kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:Bharada E Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim, Ditempatkan di Sel Biasa
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, lantaran Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. &quot;Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,&quot; ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu  1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.</description><content:encoded>


JAKARTA - Sel yang ditempati Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan.
Hal tersebut sesuai dengandengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.
&quot;Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,&quot; kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:Bharada E Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim, Ditempatkan di Sel Biasa
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, lantaran Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. &quot;Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,&quot; ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu  1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
