<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden</title><description>MK menolak guagatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden"/><item><title>3 Fakta MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-GX8wmFkHE1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Anwar Usman (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773143/3-fakta-mk-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-GX8wmFkHE1.jpg</image><title>Ketua MK Anwar Usman (Foto: Sindonews)</title></images><description>MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak guagatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

Berikut sejumlah fakta terkait penolakan gugatan perpanjangan masa jabatan presiden:

1. Pemohon Merasa Dirugikan

Pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

&quot;Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,&quot; tulis Humas MK.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

2. MK Tolak Gugatan

&quot;Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.

&quot;Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.3. Tidak Jauh Beda dengan Putusan Sebelumnya

MK menilai permohonan tersebut tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

&quot;Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,&quot; ujar hakim Anwar.

&quot;Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,&quot; lanjutnya.</description><content:encoded>MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak guagatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

Berikut sejumlah fakta terkait penolakan gugatan perpanjangan masa jabatan presiden:

1. Pemohon Merasa Dirugikan

Pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

&quot;Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan,&quot; tulis Humas MK.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

2. MK Tolak Gugatan

&quot;Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.

&quot;Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.3. Tidak Jauh Beda dengan Putusan Sebelumnya

MK menilai permohonan tersebut tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

&quot;Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,&quot; ujar hakim Anwar.

&quot;Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,&quot; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
