<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Aset Hasil Korupsi Mantan Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa 16 Saksi</title><description>KPK memeriksa sebanyak 16 saksi kurun waktu 27-28 Februari 2023, terkait korupsi mantan Kakanwil BPN Riau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi"/><item><title>Soal Aset Hasil Korupsi Mantan Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa 16 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 07:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi-zIFH3zNrUW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773145/soal-aset-hasil-korupsi-mantan-kakanwil-bpn-riau-kpk-periksa-16-saksi-zIFH3zNrUW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 16 saksi kurun waktu 27-28 Februari 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS).

Para saksi itu adalah , Kacab PT Clipan Finance, Alfan; Admin Head PT Maybank Indonesia Finance, Ayatullah R Khomeini; dua Wiraswasta, Arizani dan Firdaus Fibry; dua PPAT, M Dody Dacrony dan Eddy Roosman; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mawarna Sulbahri, Adi Firmansyah, dan Indah Ismiansyah.

Selain itu, Notaris, Siska Indriyani; Ibu Rumah Tangga, Eva Rusnati; Cleaning Service Kanwil BPN Riau, Syafrizal Wahab; pihak swasta, Edi Sucipto; Kacab PT Tuntas, Hadi Maryanto; PT AA Bersaudara, Herman; serta ART, Okta Mayasari. Para saksi didalami keterangannya soal aset M Syahrir.

&quot;Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, satu saksi yakni Notaris, Kemas Abdullah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK kemarin. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kemas Abdullah.

BACA JUGA:Korupsi Mantan Kepala Kanwil BPN Riau, KPK Sita Mobil Sport

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.

&quot;Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,&quot; kata Ali.M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

&quot;Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 16 saksi kurun waktu 27-28 Februari 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS).

Para saksi itu adalah , Kacab PT Clipan Finance, Alfan; Admin Head PT Maybank Indonesia Finance, Ayatullah R Khomeini; dua Wiraswasta, Arizani dan Firdaus Fibry; dua PPAT, M Dody Dacrony dan Eddy Roosman; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mawarna Sulbahri, Adi Firmansyah, dan Indah Ismiansyah.

Selain itu, Notaris, Siska Indriyani; Ibu Rumah Tangga, Eva Rusnati; Cleaning Service Kanwil BPN Riau, Syafrizal Wahab; pihak swasta, Edi Sucipto; Kacab PT Tuntas, Hadi Maryanto; PT AA Bersaudara, Herman; serta ART, Okta Mayasari. Para saksi didalami keterangannya soal aset M Syahrir.

&quot;Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, satu saksi yakni Notaris, Kemas Abdullah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK kemarin. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kemas Abdullah.

BACA JUGA:Korupsi Mantan Kepala Kanwil BPN Riau, KPK Sita Mobil Sport

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.

&quot;Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,&quot; kata Ali.M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

&quot;Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
