<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri ke Irjen Teddy Minahasa: Dinda, Saya Tidak Mau Seperti Sambo Diberikan Info yang Salah!</title><description>Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah"/><item><title>Kapolri ke Irjen Teddy Minahasa: Dinda, Saya Tidak Mau Seperti Sambo Diberikan Info yang Salah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah-OENWj1RtsV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/337/2773477/kapolri-ke-irjen-teddy-minahasa-dinda-saya-tidak-mau-seperti-sambo-diberikan-info-yang-salah-OENWj1RtsV.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menghadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat perkaranya mencuat di media.
Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
&amp;ldquo;Saya menghadap Kapolri karena ada info nama saya terkait penangkapan yang terjadi di Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; kata Teddy.
(Baca juga: Hakim Cecar soal Pemberian Amplop ke Teddy Minahasa)
Teddy mengatakan, dirinya menghadap Jenderal Listyo untuk mengklarifikasi perkara yang menyeret namanya.
Selanjutnya majelis hakim lalu menanyakan kembali apa jawaban Kapolri saat itu.
&amp;ldquo;Jawaban kapolri &amp;lsquo;Dinda, saya tidak mau seperti Sambo, diberikan info yang salah&amp;rsquo;,&amp;rdquo; jawab Teddy.
Listyo kemudian meminta Teddy untuk mengklarifikasikan perkara yang menjeratnya ke Kadiv Propam Polri.
&amp;ldquo;Dinda klarifikasi dulu ke Propam. Silahkan menghadap Kadiv Propam,&amp;rdquo; ucap Teddy menirukan perkataan Listyo lagi.
Sekadar diketahui,  setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur,  Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Selain itu, anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, juga terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.





Akibat perbuatannya, mereka didakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menghadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat perkaranya mencuat di media.
Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
&amp;ldquo;Saya menghadap Kapolri karena ada info nama saya terkait penangkapan yang terjadi di Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; kata Teddy.
(Baca juga: Hakim Cecar soal Pemberian Amplop ke Teddy Minahasa)
Teddy mengatakan, dirinya menghadap Jenderal Listyo untuk mengklarifikasi perkara yang menyeret namanya.
Selanjutnya majelis hakim lalu menanyakan kembali apa jawaban Kapolri saat itu.
&amp;ldquo;Jawaban kapolri &amp;lsquo;Dinda, saya tidak mau seperti Sambo, diberikan info yang salah&amp;rsquo;,&amp;rdquo; jawab Teddy.
Listyo kemudian meminta Teddy untuk mengklarifikasikan perkara yang menjeratnya ke Kadiv Propam Polri.
&amp;ldquo;Dinda klarifikasi dulu ke Propam. Silahkan menghadap Kadiv Propam,&amp;rdquo; ucap Teddy menirukan perkataan Listyo lagi.
Sekadar diketahui,  setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur,  Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Selain itu, anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, juga terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.



Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.





Akibat perbuatannya, mereka didakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
