<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Cecar soal Pemberian Amplop ke Teddy Minahasa</title><description>Hakim mencecar soal pemberian amplop ke Irjen Teddy Minahasa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa"/><item><title>Hakim Cecar soal Pemberian Amplop ke Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa-c0Ommmlkhd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakbar. (MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/338/2773458/hakim-cecar-soal-pemberian-amplop-ke-teddy-minahasa-c0Ommmlkhd.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakbar. (MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC8xLzE2MzI2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mencecar mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, soal bingkisan yang diberikan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

&quot;Saudara tidak menanyakan apa isinya?&quot; tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan, Rabu (1/3/2023).

&quot;Tidak, Yang Mulia,&quot; jawab Teddy, yang hadir sebagai saksi untuk AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.


Hakim mempertegas, apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp300 juta dalam bentuk 27.300 USD Singapura ke Teddy.

Teddy kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

&quot;Saya ingatkan sekali lagi. Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah,&quot; kata Jon.

Hakim Jon kembali bertanya, pada 29 September 2022, apakah Teddy menerima amplop yang dibawa oleh Dody. Teddy pun kembali mengaku tak menerimanya.

Kepada majelis Hakim, Teddy ingin menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV saat kejadian berlangsung. Namun, Hakim Jon kembali melontarkan pertanyaan.

&quot;Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?&quot; ucap Jon.

&quot;Tidak yang mulia,&quot; jawab Teddy.

&quot;Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat, tapi semuanya tercatat,&quot; ujar Hakim Jon.

BACA JUGA:Linda: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa!&amp;nbsp;

&quot;Saya sumpah,&quot; timpal Teddy.

Sebagaimana diketahui, setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatra Barat ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat dalam kasus tersebut bersama 5 orang lainnya yakni. Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.


Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, Namun, Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg lainnya disita petugas.

Dalam kasus ini, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC8xLzE2MzI2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mencecar mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, soal bingkisan yang diberikan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

&quot;Saudara tidak menanyakan apa isinya?&quot; tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan, Rabu (1/3/2023).

&quot;Tidak, Yang Mulia,&quot; jawab Teddy, yang hadir sebagai saksi untuk AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.


Hakim mempertegas, apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp300 juta dalam bentuk 27.300 USD Singapura ke Teddy.

Teddy kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

&quot;Saya ingatkan sekali lagi. Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah,&quot; kata Jon.

Hakim Jon kembali bertanya, pada 29 September 2022, apakah Teddy menerima amplop yang dibawa oleh Dody. Teddy pun kembali mengaku tak menerimanya.

Kepada majelis Hakim, Teddy ingin menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV saat kejadian berlangsung. Namun, Hakim Jon kembali melontarkan pertanyaan.

&quot;Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?&quot; ucap Jon.

&quot;Tidak yang mulia,&quot; jawab Teddy.

&quot;Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat, tapi semuanya tercatat,&quot; ujar Hakim Jon.

BACA JUGA:Linda: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa!&amp;nbsp;

&quot;Saya sumpah,&quot; timpal Teddy.

Sebagaimana diketahui, setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatra Barat ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat dalam kasus tersebut bersama 5 orang lainnya yakni. Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.


Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, Namun, Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg lainnya disita petugas.

Dalam kasus ini, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
