<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Gegara Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Bacok Temannya hingga Jarinya Putus   </title><description>Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus"/><item><title> Gegara Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Bacok Temannya hingga Jarinya Putus   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus-S2CAveHPx7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/338/2773659/gegara-sakit-hati-dua-pemuda-ini-bacok-temannya-hingga-jarinya-putus-S2CAveHPx7.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
BOGOR - Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korban mengalami luka bacok hingga jarinya putus.

&quot;Ini kita ungkap kurang dari 1x24 jam,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Adapun peristiwa penganiayaan tersenut terjadi pada 26 Februari 2023. Ketika itu, dua korban yakni MTH dan MRH sedang tidur di dalam kamar kostnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tragis! Korban Pembacokan Geng Motor di Sukabumi Kehilangan Jarinya
&quot;Korbannya waktu itu sedang istirahat di kos-kosannya. Lalu terjadi penganiayaan kepada korban. Korban (MTH) putus jari manis dan kelingking, karena pelaku menggunakan senjata tajam, dan korban yang satunya (MRH) luka pada leher kanan,&quot; jelasnya.

Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

&quot;Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Begal Sadis yang Membacok Korbannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>
BOGOR - Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) ditangkap polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korban mengalami luka bacok hingga jarinya putus.

&quot;Ini kita ungkap kurang dari 1x24 jam,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Adapun peristiwa penganiayaan tersenut terjadi pada 26 Februari 2023. Ketika itu, dua korban yakni MTH dan MRH sedang tidur di dalam kamar kostnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tragis! Korban Pembacokan Geng Motor di Sukabumi Kehilangan Jarinya
&quot;Korbannya waktu itu sedang istirahat di kos-kosannya. Lalu terjadi penganiayaan kepada korban. Korban (MTH) putus jari manis dan kelingking, karena pelaku menggunakan senjata tajam, dan korban yang satunya (MRH) luka pada leher kanan,&quot; jelasnya.

Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

&quot;Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Begal Sadis yang Membacok Korbannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

&quot;Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
