<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta</title><description>Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta"/><item><title>Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta</guid><pubDate>Rabu 01 Maret 2023 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta-sW2tDAeS8c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/01/512/2773416/gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta-sW2tDAeS8c.jpg</image><title>Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNi8xLzE2MzM2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO &amp;ndash;Semua pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah saat ini harus mempunyai garasi di rumahnya masing-masing. Mereka pun dilarang untuk memarkir kendaraannya sembarangan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
(Baca juga: Makan Siang Bareng Gibran, TGB: Masyarakat Harus Mampu Mengapresiasi Pemimpin yang Bekerja)
Putra Presiden Jokowi itu mengatakan, sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
&quot;Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun),&quot; kata Gibran di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
&quot;Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,&quot; bunyi pasal tersebut.Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:
&quot;Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.&quot;

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNi8xLzE2MzM2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SOLO &amp;ndash;Semua pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah saat ini harus mempunyai garasi di rumahnya masing-masing. Mereka pun dilarang untuk memarkir kendaraannya sembarangan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
(Baca juga: Makan Siang Bareng Gibran, TGB: Masyarakat Harus Mampu Mengapresiasi Pemimpin yang Bekerja)
Putra Presiden Jokowi itu mengatakan, sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
&quot;Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun),&quot; kata Gibran di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
&quot;Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,&quot; bunyi pasal tersebut.Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:
&quot;Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.&quot;

</content:encoded></item></channel></rss>
