<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Masa Hukuman di Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Terkini Bharada E</title><description>Sel dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan oleh LPSK</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e"/><item><title>Jalani Masa Hukuman di Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Terkini Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e</guid><pubDate>Kamis 02 Maret 2023 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e-zINJILsUfp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774138/jalani-masa-hukuman-di-rutan-bareskrim-begini-kondisi-terkini-bharada-e-zINJILsUfp.jpeg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani masa hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Rutan Bareskrim Polri, saat ini dalam kondisi sehat.

&quot;Kondisinya sehat walafiat, segar bugar,&quot; kata Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dalam hal ini, sel dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan sebagaimana dengan rekomendasi dari LPSK.

BACA JUGA:Bharada E Berpeluang Bebas Lebih Cepat dari Rutan Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, Gatot mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.

&quot;Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,&quot; ujar Gatot.
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat, Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut.

&quot;Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,&quot; ucap Gatot.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi, Senin (27/2/2023).

Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.

Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.

Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.</description><content:encoded>JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani masa hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Rutan Bareskrim Polri, saat ini dalam kondisi sehat.

&quot;Kondisinya sehat walafiat, segar bugar,&quot; kata Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dalam hal ini, sel dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan sebagaimana dengan rekomendasi dari LPSK.

BACA JUGA:Bharada E Berpeluang Bebas Lebih Cepat dari Rutan Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, Gatot mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.

&quot;Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,&quot; ujar Gatot.
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat, Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut.

&quot;Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus,&quot; ucap Gatot.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

&quot;Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,&quot; ujar Susi, Senin (27/2/2023).

Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.

Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.

Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
