<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025</title><description>&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774252/pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774252/pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025"/><item><title>PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774252/pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774252/pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025</guid><pubDate>Kamis 02 Maret 2023 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774252/breaking-news-pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025-SWhp1FC7uG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774252/breaking-news-pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-hingga-juli-2025-SWhp1FC7uG.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 4.665 Napi di Jatim Belum Punya NIK
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu.
Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Optimis Pemilu 2024 Berjalan Lebih Baik&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.
&quot;Lagi nunggu salinan putusan,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi.
Berikut putusan lengkapnya:
Tanggal Putusan	Kamis, 02 Maret 2023
Amar putusan
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat  Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 4.665 Napi di Jatim Belum Punya NIK
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu.
Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Optimis Pemilu 2024 Berjalan Lebih Baik&amp;nbsp;
Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.
&quot;Lagi nunggu salinan putusan,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi.
Berikut putusan lengkapnya:
Tanggal Putusan	Kamis, 02 Maret 2023
Amar putusan
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat  Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).</content:encoded></item></channel></rss>
