<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Partai Prima yang Menggugat Pemilu untuk Ditunda dan Dikabulkan PN Jakarta Pusat</title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-jakarta-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-jakarta-pusat"/><item><title>Profil Partai Prima yang Menggugat Pemilu untuk Ditunda dan Dikabulkan PN Jakarta Pusat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-jakarta-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-jakarta-pusat</guid><pubDate>Kamis 02 Maret 2023 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Natalia Bulan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-pusat-2NRzGLIhA2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Partai Prima/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774282/profil-partai-prima-yang-menggugat-pemilu-untuk-ditunda-dan-dikabulkan-pn-pusat-2NRzGLIhA2.jpeg</image><title>Partai Prima/Antara</title></images><description>


JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan.
Ganjarannya, Pengadilan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
BACA JUGA:Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima
Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menurut Partai Prima, mereka merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
BACA JUGA:Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB Zaiunul Majdi Kunjungi Ponpes Al-Falak Pagentongan Bogor
Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lalu siapakah Partai Prima itu? Simak profilnya dalam artikel berikut iini!Mengutip dari laman resmi Partai Prima, mereka adalah partai politik Indonesia yang berdiri pada 20 Juli 2020 dan memiliki Ketua Umum (Ketum) bernama Agus Jabo Priyono.
Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) untuk periode 2015-2020.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Prima adalah Mayor Jenderal Purnawirawan R. Gautama Wiranegara dan partai ini menyatakan dir sebagai partai rakyat karena ia tidak dilahrikan oleh tokoh besar seperti parpol-parpol lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mengesahkan Partai Prima ini sebagai partai politik di penghujung tahun 2020.
Partai ini diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama dengan sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Ini adalah susunan pengurus Parta Prima periode 2020-2025
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
- Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Rudi Hartono.
- Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
- Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.</description><content:encoded>


JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikabulkan.
Ganjarannya, Pengadilan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
BACA JUGA:Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima
Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menurut Partai Prima, mereka merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
BACA JUGA:Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB Zaiunul Majdi Kunjungi Ponpes Al-Falak Pagentongan Bogor
Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lalu siapakah Partai Prima itu? Simak profilnya dalam artikel berikut iini!Mengutip dari laman resmi Partai Prima, mereka adalah partai politik Indonesia yang berdiri pada 20 Juli 2020 dan memiliki Ketua Umum (Ketum) bernama Agus Jabo Priyono.
Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) untuk periode 2015-2020.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Prima adalah Mayor Jenderal Purnawirawan R. Gautama Wiranegara dan partai ini menyatakan dir sebagai partai rakyat karena ia tidak dilahrikan oleh tokoh besar seperti parpol-parpol lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mengesahkan Partai Prima ini sebagai partai politik di penghujung tahun 2020.
Partai ini diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama dengan sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Ini adalah susunan pengurus Parta Prima periode 2020-2025
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
- Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Rudi Hartono.
- Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
- Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.</content:encoded></item></channel></rss>
