<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024</title><description>KPU membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhir menang diPN Jakarta Pusat</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024"/><item><title>KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024</guid><pubDate>Kamis 02 Maret 2023 23:52 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024-IYbcIDMcwm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/02/337/2774433/kpu-ungkap-partai-prima-4-kali-layangkan-gugatan-usai-gagal-jadi-peserta-pemilu-2024-IYbcIDMcwm.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan setelah gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhir menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan Sengketa Pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan itu, Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu.
&quot;Permohonan sengketa tersebut yang diajukan partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil,&quot; ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, (2/3/2023).
Kedua, gugatan diajukan Partai Prima ke PTUN dengan nomor register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan
&quot;Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud dimisal menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara,&quot; jelas Hasyim.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
&quot;Sementara menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,&quot; tambahnya.Gugatan ketiga diajukan ke PTUN Jakarta. Kata dia, Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima.
&quot;Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima,&quot; ucapnya.
Sementara itu, upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi Partai Perima. Partai Prima menang melawan KPU RI dengan putusan meminta KPU untuk menunda Pemilu hingga 2025 mendatang.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan setelah gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhir menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan Sengketa Pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan itu, Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu.
&quot;Permohonan sengketa tersebut yang diajukan partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil,&quot; ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, (2/3/2023).
Kedua, gugatan diajukan Partai Prima ke PTUN dengan nomor register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan
&quot;Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud dimisal menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara,&quot; jelas Hasyim.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
&quot;Sementara menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,&quot; tambahnya.Gugatan ketiga diajukan ke PTUN Jakarta. Kata dia, Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima.
&quot;Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima,&quot; ucapnya.
Sementara itu, upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi Partai Perima. Partai Prima menang melawan KPU RI dengan putusan meminta KPU untuk menunda Pemilu hingga 2025 mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
