<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Yusril Ihza Mahendra: PN Jakpus Tak Berwenang Putuskan Penundaan Pemilu</title><description>Yusril menilai, majelis hakim telah membuat keputusan yang keliru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu"/><item><title> Yusril Ihza Mahendra: PN Jakpus Tak Berwenang Putuskan Penundaan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu-30fHqVDf4u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774492/yusril-ihza-mahendra-pn-jakpus-tak-berwenang-putuskan-penundaan-pemilu-30fHqVDf4u.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Yusril menilai, majelis hakim telah membuat keputusan yang keliru.
&quot;Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,&quot; kata Yusril, Jumat (3/3/2023).
Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja.
Baca juga:&amp;nbsp;Mantan Ketua MK Harap KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
&quot;Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes',&quot; terang pria kelahiran Belitung Timur ini.
Baca juga:&amp;nbsp;KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Sehingga, hal tersebut berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA, yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.Sehingga hal tersebut tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
&quot;Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),&quot; jelas Yusril.
Yusril menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusannya dalam gugatan perdata dari Partai Prima.
&quot;Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Yusril menilai, majelis hakim telah membuat keputusan yang keliru.
&quot;Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,&quot; kata Yusril, Jumat (3/3/2023).
Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja.
Baca juga:&amp;nbsp;Mantan Ketua MK Harap KPU Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
&quot;Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes',&quot; terang pria kelahiran Belitung Timur ini.
Baca juga:&amp;nbsp;KPU Ungkap Partai Prima 4 Kali Layangkan Gugatan Usai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Sehingga, hal tersebut berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA, yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.Sehingga hal tersebut tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
&quot;Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),&quot; jelas Yusril.
Yusril menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusannya dalam gugatan perdata dari Partai Prima.
&quot;Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
