<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru, Ini Penjelasan Lengkap Yusril</title><description>Putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril"/><item><title>Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru, Ini Penjelasan Lengkap Yusril</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril-qra2AWqymP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yusril Ihza Mahendra/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774494/putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-keliru-ini-penjelasan-lengkap-yusril-qra2AWqymP.jpg</image><title>Yusril Ihza Mahendra/Foto: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat (PN Pusat) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menunda Pemilu 2024 keliru.
&amp;nbsp;(Baca juga: Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima)
&quot;Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,&quot; ujar Yusril, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, dalam gugatan perdata biasa pihak berperkara adalah pihak penggugat dengan penguasa. Sehingga, putusannya tidak berpengaruh terhadap pihak lain.
&quot;Maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada,&quot; terang Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
Selain itu, kata Yusril, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau &quot;erga omnes&quot;.
&quot;Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),&quot; urainya.
Dia juga menilai, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Yusril melanjutkan, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.&quot;Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,&amp;rdquo;ujarnya.
&amp;ldquo;Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat (PN Pusat) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menunda Pemilu 2024 keliru.
&amp;nbsp;(Baca juga: Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima)
&quot;Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,&quot; ujar Yusril, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, dalam gugatan perdata biasa pihak berperkara adalah pihak penggugat dengan penguasa. Sehingga, putusannya tidak berpengaruh terhadap pihak lain.
&quot;Maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada,&quot; terang Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
Selain itu, kata Yusril, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau &quot;erga omnes&quot;.
&quot;Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),&quot; urainya.
Dia juga menilai, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Yusril melanjutkan, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.&quot;Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,&amp;rdquo;ujarnya.
&amp;ldquo;Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
