<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Tak Profesional, Layak Dipecat!   </title><description>Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat"/><item><title>PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Tak Profesional, Layak Dipecat!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat-Dzh7IZhTwj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prof Jimly/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774509/pn-jakpus-putuskan-tunda-pemilu-2024-jimly-asshiddiqie-hakimnya-tak-profesional-layak-dipecat-Dzh7IZhTwj.jpg</image><title>Prof Jimly/Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu hingga 2025 mendatang tidak mengerti hukum, sehingga layak untuk dipecat.
&amp;nbsp;(Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Bertentangan Konstitusi!)
&amp;ldquo;Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,&amp;rdquo; ujar Jimly, Jumat (3/3/2023).

Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

&amp;ldquo;Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata,&amp;rdquo;ujar Jimly.

&amp;ldquo;Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,&amp;rdquo; sambungnya.
Oleh karena itu kata dia, Hakim PN Jakpus tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024.



&amp;ldquo;Kalau amar putusannya mengubah jadwal tahapan yang bisa berdampak atau tidak pada penundaan pemilu, tetap bukan kewenangan Pengadilan Perdata untuk memutuskannya,&amp;rdquo;pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu hingga 2025 mendatang tidak mengerti hukum, sehingga layak untuk dipecat.
&amp;nbsp;(Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Bertentangan Konstitusi!)
&amp;ldquo;Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,&amp;rdquo; ujar Jimly, Jumat (3/3/2023).

Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

&amp;ldquo;Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata,&amp;rdquo;ujar Jimly.

&amp;ldquo;Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,&amp;rdquo; sambungnya.
Oleh karena itu kata dia, Hakim PN Jakpus tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024.



&amp;ldquo;Kalau amar putusannya mengubah jadwal tahapan yang bisa berdampak atau tidak pada penundaan pemilu, tetap bukan kewenangan Pengadilan Perdata untuk memutuskannya,&amp;rdquo;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
