<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Usai Inkrah</title><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa, perkara antara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah"/><item><title>Ini Alasan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Usai Inkrah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah-z9pS8O530I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774610/ini-alasan-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa-usai-inkrah-z9pS8O530I.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC8xLzE2MzI2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa, perkara antara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terungkap! AG Pacar Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Tak Ditahan Polisi karena Ini
&quot;Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia menyebut bahwa, pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ahli Forensik Ungkap Keabsahan Chat Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas
Menurut Dedi, pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

&quot;Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer  begitu selesai langsung diumumkan,&quot; ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. &quot;Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka,&quot; ucap Dedi.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.













</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNC8xLzE2MzI2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa, perkara antara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Terungkap! AG Pacar Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Tak Ditahan Polisi karena Ini
&quot;Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia menyebut bahwa, pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ahli Forensik Ungkap Keabsahan Chat Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas
Menurut Dedi, pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

&quot;Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer  begitu selesai langsung diumumkan,&quot; ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. &quot;Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka,&quot; ucap Dedi.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.













</content:encoded></item></channel></rss>
