<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus"/><item><title>KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus-JHDWzzhlVJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774636/ky-bakal-periksa-hakim-yang-memutus-pemilu-2024-ditunda-begini-respons-pn-jakpus-JHDWzzhlVJ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Di mana, dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025.

Adapun, gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya. PN Jakpus tidak melarang KY untuk memeriksa hakimnya selama memang ada panggilan secara resmi.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY: Keluar dari Akal Sehat

&quot;Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, ndak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-Undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,&quot; kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur. &quot;Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-undang,&quot; terangnya.
Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Di mana, dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025.

Adapun, gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya. PN Jakpus tidak melarang KY untuk memeriksa hakimnya selama memang ada panggilan secara resmi.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY: Keluar dari Akal Sehat

&quot;Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, ndak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-Undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,&quot; kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur. &quot;Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-undang,&quot; terangnya.
Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.</content:encoded></item></channel></rss>
