<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD : Hakimnya Enggak Mengerti</title><description>Mahfud MD mengatakan majelis yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, tidak mengerti taksonomi hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti"/><item><title>PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD : Hakimnya Enggak Mengerti</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti-bDjeruaI3n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774761/pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-mahfud-md-hakimnya-enggak-mengerti-bDjeruaI3n.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</title></images><description>MALANG - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan majelis yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), tidak mengerti taksonomi atau aturan pengelompokan hukum.

Dirinya pun mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memutusan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Mahfud MD mengatakan, tiga hakim yakni T Oyong sebagai hakim ketua serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota, tak mengerti dasar-dasar ilmu hukum. Maka ia pun menegaskan kembali mempersilakan jika KY untuk melakukan pemeriksaan.

&quot;Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak apa-apa,&quot; kata Mahfud MD usai pengukuhan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).

Dirinya juga telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding dan melaksanakan perlawanan atas putusan dari PN Jakarta Pusat ini. Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat itu salah.

BACA JUGA:Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hakim Tengku Oyong Hartanya Rp4,4 Miliar

&quot;Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,&quot; tegasnya.

Sebagai informasi, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunnda hingga 2025.Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023. Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).</description><content:encoded>MALANG - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan majelis yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), tidak mengerti taksonomi atau aturan pengelompokan hukum.

Dirinya pun mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memutusan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Mahfud MD mengatakan, tiga hakim yakni T Oyong sebagai hakim ketua serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota, tak mengerti dasar-dasar ilmu hukum. Maka ia pun menegaskan kembali mempersilakan jika KY untuk melakukan pemeriksaan.

&quot;Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak apa-apa,&quot; kata Mahfud MD usai pengukuhan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).

Dirinya juga telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding dan melaksanakan perlawanan atas putusan dari PN Jakarta Pusat ini. Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat itu salah.

BACA JUGA:Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hakim Tengku Oyong Hartanya Rp4,4 Miliar

&quot;Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,&quot; tegasnya.

Sebagai informasi, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunnda hingga 2025.Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023. Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).</content:encoded></item></channel></rss>
