<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial</title><description>KY menyatakan putusan PN Jakpus soal tunda Pemilu kontroversial.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial"/><item><title>KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial-OfkgQZ10Yw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Yudisial (KY). (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/337/2774955/ky-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-kontroversial-OfkgQZ10Yw.jpg</image><title>Komisi Yudisial (KY). (Dok Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima. Dengan dikabulkannya gugatan Partai PRIMA tersebut, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan PN Jakpus itu kontroversial.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

&quot;Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,&quot; kata Miko, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis.

&quot;Kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi,&quot; ucapnya.


&quot;Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,&quot; ujarnya.

Karena itu, Miko menyebutkan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.


BACA JUGA:
Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu Sesuai Jadwal KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,&quot; ujarnya.


Namun, ia menekankan, terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

&quot;KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima. Dengan dikabulkannya gugatan Partai PRIMA tersebut, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan PN Jakpus itu kontroversial.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

&quot;Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,&quot; kata Miko, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis.

&quot;Kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi,&quot; ucapnya.


&quot;Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,&quot; ujarnya.

Karena itu, Miko menyebutkan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.


BACA JUGA:
Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu Sesuai Jadwal KPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,&quot; ujarnya.


Namun, ia menekankan, terkait substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

&quot;KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
