<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding</title><description>Sementara terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J lainnya tak mengajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding"/><item><title>Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Resmi Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding-LC8GXUqvVj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendra Kurniawan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/338/2774979/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-resmi-ajukan-banding-LC8GXUqvVj.jpg</image><title>Hendra Kurniawan (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&quot;Hendra Kurniawam dan Agus Nur Patria mengajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 ini,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:
Hendra Kurniawan Jenderal Bintang Satu Polri yang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kematian Brigadir J

Banding yang diajukan Hendra dan Agus, kata Djuyamto, tercatat di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 3 Maret 2023. Sementara terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J lainnya tak mengajukan banding.

&quot;Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto tak mengajukan banding,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J

Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selama 3 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&quot;Hendra Kurniawam dan Agus Nur Patria mengajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 ini,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:
Hendra Kurniawan Jenderal Bintang Satu Polri yang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kematian Brigadir J

Banding yang diajukan Hendra dan Agus, kata Djuyamto, tercatat di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat 3 Maret 2023. Sementara terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J lainnya tak mengajukan banding.

&quot;Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto tak mengajukan banding,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J

Dalam perkara ini, mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selama 3 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
