<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan   </title><description>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan anak yang berstatus berkonflik dengan hukum, A (15),</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan"/><item><title> LPSK Sebut Kekasih Mario Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 20:31 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan-UiJsjpWizy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor LPSK (foto: MPI/Farhan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/338/2775010/lpsk-sebut-kekasih-mario-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan-UiJsjpWizy.jpg</image><title>Kantor LPSK (foto: MPI/Farhan)</title></images><description>

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan anak yang berstatus berkonflik dengan hukum, A (15), pernah mengajukan permohonan perlindungan. Diketahui, A awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi dalam kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen pajak di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, A mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 1 Maret 2023, ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

&quot;Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,&quot; kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kekasih Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya.

&quot;Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya,&quot; terang Edwin.

Ihwal kemungkinan A untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, lantaran telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, Edwin menilai akan sulit. Ia menegaskan penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang oleh kepolisian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pacar Mario Tidak Ditahan, Keluarga David Tetap Minta Pertanggungjawaban

&quot;Jika A mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator, tentunya menjadi sulit karena perannya sudah tidak dibutuhkan. Pasalnya, penyidikan kasus ini sudah terang benderang oleh penyidik kepolisian,&quot; tutur Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik.

&quot;Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum itu harus dirahasiakan baik secara media maupun elektronik,&quot; ujar Edwin.

Edwin menegaskan, selama itu menyangkut anak sebagai subjek yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), itu dilarang diungkap identitasnya.

&quot;Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu,&quot; terang Edwin.</description><content:encoded>

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan anak yang berstatus berkonflik dengan hukum, A (15), pernah mengajukan permohonan perlindungan. Diketahui, A awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi dalam kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen pajak di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, A mengajukan permohonan perlindungan pada tanggal 1 Maret 2023, ketika belum ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

&quot;Selain adanya permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A, yakni anak perempuan, mengajukan permohonan pada tanggal 1 Maret lalu di hari Rabu. Permohonannya sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,&quot; kata Edwin saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kekasih Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, Edwin menyampaikan permohonannya tersebut juga telah didalami. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan akan diterima permohonannya.

&quot;Jadi dua permohonan tersebut, termasuk permohonan oleh D dan A, sejauh ini masih dalam proses telaah. Nanti setelah selesai proses telaahnya, dibawa ke rapat Pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungannya,&quot; terang Edwin.

Ihwal kemungkinan A untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, lantaran telah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum, Edwin menilai akan sulit. Ia menegaskan penyidikan kasus penganiayaan atas D tersebut telah terang benderang oleh kepolisian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pacar Mario Tidak Ditahan, Keluarga David Tetap Minta Pertanggungjawaban

&quot;Jika A mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator, tentunya menjadi sulit karena perannya sudah tidak dibutuhkan. Pasalnya, penyidikan kasus ini sudah terang benderang oleh penyidik kepolisian,&quot; tutur Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan, baik secara media maupun elektronik.

&quot;Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum itu harus dirahasiakan baik secara media maupun elektronik,&quot; ujar Edwin.

Edwin menegaskan, selama itu menyangkut anak sebagai subjek yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku (anak yang berkonflik dengan hukum), itu dilarang diungkap identitasnya.

&quot;Jadi pesan saya, jangan menyebutkan identitasnya dan jangan memunculkan wajahnya. Karena itu Undang-undang yang menyatakan seperti itu,&quot; terang Edwin.</content:encoded></item></channel></rss>
