<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tipu Korban Rp2,7 Miliar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi</title><description>Pelaku S dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi"/><item><title>Tipu Korban Rp2,7 Miliar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 03 Maret 2023 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Budi Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi-35sn1sFrxG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/03/525/2774971/tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi-35sn1sFrxG.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Antara)</title></images><description>SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil  menangkap ibu rumah tangga inisial S, asal Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku diduga melakukan penipuan kepada puluhan orang dengan modus investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelaku S dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok bisnis tekstil kepada puluhan warga.

BACA JUGA:
Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Digugat Miliaran Rupiah, Jhon LBF Angkat Bicara

Kepada korban, pelaku menjanjikan keuntungan antara 20 hingga 50 persen dengan modal investasi tetap atau tidak digunakan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat palsu, tas wanita, ATM, telepon seluler dan berkas bukti setoran.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penipuan dengan modus investasi bodong ini sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 lalu. Pelaku menawarkan dan mengajak korban untuk investasi melalui media sosial.
Nilai investasi yang disetorkan korban ini beragam,  mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dari kejadian ini sebanyak 60 orang menjadi korban investasi bodong.

BACA JUGA:
4 Pelaku Penipuan Modus Pepet Motor Diciduk, Targetnya Anak-Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2, 7 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</description><content:encoded>SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil  menangkap ibu rumah tangga inisial S, asal Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku diduga melakukan penipuan kepada puluhan orang dengan modus investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelaku S dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok bisnis tekstil kepada puluhan warga.

BACA JUGA:
Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Digugat Miliaran Rupiah, Jhon LBF Angkat Bicara

Kepada korban, pelaku menjanjikan keuntungan antara 20 hingga 50 persen dengan modal investasi tetap atau tidak digunakan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat palsu, tas wanita, ATM, telepon seluler dan berkas bukti setoran.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penipuan dengan modus investasi bodong ini sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 lalu. Pelaku menawarkan dan mengajak korban untuk investasi melalui media sosial.
Nilai investasi yang disetorkan korban ini beragam,  mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dari kejadian ini sebanyak 60 orang menjadi korban investasi bodong.

BACA JUGA:
4 Pelaku Penipuan Modus Pepet Motor Diciduk, Targetnya Anak-Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2, 7 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
