<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB   </title><description>Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib"/><item><title> 3 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Hanya Sampai Pukul 12.00 WIB   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib</guid><pubDate>Minggu 05 Maret 2023 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib-is9Ur4GsXo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/05/338/2775547/3-lokasi-sim-keliling-hari-ini-hanya-sampai-pukul-12-00-wib-is9Ur4GsXo.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Minggu (5/3/2023).

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prakiraan Cuaca Jakarta di Akhir Pekan: Waspada Hujan Angin pada Siang Hari&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melalui akun Instagram resminya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 07.00&amp;ndash;12.00 WIB, hari ini. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar dan Satpas Daan Mogot.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Geger Ramalan Gempa Besar Akan Guncang Dunia Termasuk Indonesia, Ini Kata BMKG

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.</description><content:encoded>
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Minggu (5/3/2023).

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara bisa memanfaatkan gerai SIM Keliling.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prakiraan Cuaca Jakarta di Akhir Pekan: Waspada Hujan Angin pada Siang Hari&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melalui akun Instagram resminya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 07.00&amp;ndash;12.00 WIB, hari ini. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar dan Satpas Daan Mogot.

Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Geger Ramalan Gempa Besar Akan Guncang Dunia Termasuk Indonesia, Ini Kata BMKG

Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM.</content:encoded></item></channel></rss>
