<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!</title><description>Putusan terhadap Baiquni  Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin dinyatakan inkrah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah"/><item><title>Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah-DxEOyfXOhy.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Arif Rachman Arifin. (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2775925/tak-ajukan-banding-putusan-tiga-eks-anak-buah-ferdy-sambo-dinyatakan-inkrah-DxEOyfXOhy.jpeg</image><title>Arif Rachman Arifin. (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNy8xLzE2MzQyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin&amp;nbsp;dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

Ketiganya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

&amp;ldquo;Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya). Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,&amp;rdquo; ucap pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Baiquni Wibowo&amp;nbsp; divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan darituntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yNy8xLzE2MzQyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Putusan terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin&amp;nbsp;dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

Ketiganya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

&amp;ldquo;Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya). Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,&amp;rdquo; ucap pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Baiquni Wibowo&amp;nbsp; divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan darituntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
</content:encoded></item></channel></rss>
