<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelimpahan Tahap 2, Haris Azhar Cs Diserahkan ke Kejaksaan Kasus Cemarkan Nama Luhut</title><description>Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut"/><item><title>Pelimpahan Tahap 2, Haris Azhar Cs Diserahkan ke Kejaksaan Kasus Cemarkan Nama Luhut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut-o3efwtQFyc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776221/pelimpahan-tahap-2-haris-azhar-cs-diserahkan-ke-kejaksaan-kasus-cemarkan-nama-luhut-o3efwtQFyc.jpg</image><title>Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dilakukan pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, hari ini.
&quot;Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Cemarkan Nama Luhut, Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Haris Azhar Cs telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.40 WIB. Selanjutnya bertolak ke Kejari Jaktim usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
&quot;Setelah itu pelimpahan ke Kejari (Jakarta) Timur,&quot; ujar Haris di kawasan Polda Metro Jaya.
Haris meragukan pihak Polda Metro mendampingi kasusnya tersebut. &quot;Teknisnya enggak tahu gimana, kita berbasis pada hasil. Hasilnya adalah sama-sama di Kejari Timur,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya!

Haris langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya usai menyelesaikan proses administratif guna memperlancar proses pelimpahan tahap 2.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dilakukan pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, hari ini.
&quot;Iya betul hari ini pelimpahan tahap II kasus itu,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Cemarkan Nama Luhut, Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Haris Azhar Cs telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.40 WIB. Selanjutnya bertolak ke Kejari Jaktim usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
&quot;Setelah itu pelimpahan ke Kejari (Jakarta) Timur,&quot; ujar Haris di kawasan Polda Metro Jaya.
Haris meragukan pihak Polda Metro mendampingi kasusnya tersebut. &quot;Teknisnya enggak tahu gimana, kita berbasis pada hasil. Hasilnya adalah sama-sama di Kejari Timur,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Pencemaran Nama Baik melalui Sosmed, Jangan Sembarangan Komentar di Dunia Maya!

Haris langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya usai menyelesaikan proses administratif guna memperlancar proses pelimpahan tahap 2.</content:encoded></item></channel></rss>
