<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Kawal Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024</title><description>Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024"/><item><title>KY Kawal Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-xLDpp3frrn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776297/ky-kawal-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-xLDpp3frrn.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawal banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tunda pelaksanaan Pemilu 2024.
&quot;KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut,&quot; ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).
Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.
Baca juga:&amp;nbsp;KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial
&quot;Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan,&quot; ucapnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.
Baca juga:&amp;nbsp;KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus
&quot;Oleh karena itu kami KY juga minta dukungan masyarakat mengenai informasi dari temen media, LSM, akademisi, maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang bisa disampaikan ke Komisi Yudisial agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal,&quot; jelas Mukti.Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.
&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):
Putusan ini berbanding terbalik dengan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNi8xLzE2MzgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawal banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tunda pelaksanaan Pemilu 2024.
&quot;KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut,&quot; ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).
Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.
Baca juga:&amp;nbsp;KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial
&quot;Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan,&quot; ucapnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.
Baca juga:&amp;nbsp;KY Bakal Periksa Hakim yang Memutus Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons PN Jakpus
&quot;Oleh karena itu kami KY juga minta dukungan masyarakat mengenai informasi dari temen media, LSM, akademisi, maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang bisa disampaikan ke Komisi Yudisial agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal,&quot; jelas Mukti.Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.
&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):
Putusan ini berbanding terbalik dengan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
