<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Bakti Kominfo, 3 Tersangka dan 2 Saksi Diperiksa Kejagung</title><description>&quot;PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor,&quot; ujar Ketut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776456/korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776456/korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung"/><item><title>Korupsi Bakti Kominfo, 3 Tersangka dan 2 Saksi Diperiksa Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776456/korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/337/2776456/korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776456/telusuri-korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung-dPDGWCIASG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/337/2776456/telusuri-korupsi-bakti-kominfo-3-tersangka-dan-2-saksi-diperiksa-kejagung-dPDGWCIASG.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami soal dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini, memanggil 3 orang tersangka dan 2 orang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
&quot;PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor,&quot; ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, 11 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Ketut menambahkan, tiga orang tersangka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
&quot;AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,&quot; katanya.
Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

BACA JUGA:
 Hari Ini, Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami soal dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini, memanggil 3 orang tersangka dan 2 orang saksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
&quot;PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor,&quot; ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, 11 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Ketut menambahkan, tiga orang tersangka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
&quot;AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,&quot; katanya.
Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

BACA JUGA:
 Hari Ini, Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
